Jumat, 12 Desember 2014

ANGGARAN DASAR (AD) IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) SE-JAYAPURA


ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) SE-JAYAPURA


BAB I
UMUM
PASAL 1
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN.

1.    Organisasi ini bernama : IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) Se-kota study Jayapura.
2.    (IPPMMBO) didirikan dan disahkan di jayapura pada tanggal : ..............................
3.    Organisasi ini berkedudukan se-kota jayapura propinsi papua.

BAB II
PASAL 2
KEDAULATAN.
Kedaulatan organisasi ini ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh musyawarah.

BAB III
PASAL 3
DASAR DAN ASAS.
1.    Organisasi ini di dasarkan atas dasar pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.    Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan Kebersamaan.

BAB IV
PASAL 4
TUJUAN
1.    Mempersiapkan kader-kader bangsa khususnya Bogobaida yang siap bersaing di daerah global.
2.    Membina persatuan dan kesatuan IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISA/I MASYARAKAT
BOGOBAIDA (IPPMMBO) Se-Jayapura.



BAB V
PASAL 5
FUNGSI DAN PERAN
IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) Se – Jayapura sebagai wadah pembinaan pendidikan dan penyaluran aspirasi pemuda secara aktif dan positif segala bidang.
PASAL 6
Dalam melaksanakan fungsinya untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud pada pasal 6 diatas (IPPMMBO) melakukan peran aktif.
1.    Ikut aktif bersama dengan organisasi kemasyarakatan, pemuda lain bahkan organisasi profesi.
2.    Berperang aktif dalam menghimpun, mengembangkan aspirasi rakyat dalam menciptakan sistem sosial, budaya, keamanan, politik hukum, dan keadilan, lebih mempertahankan dalam bingkai (IPPMMBO) untuk bersamaan dalam menyelenggarakan kehidupan roda (IPPMMBO) Se-Jayapura.
BAB VI
PASAL 7.
SIFAT ORGANISASI
Organisasi (IPPMMBO) Se- Jayapura ini merupakan satu-satunya wadah resmi yang sifat  penunjang seluruh aktifitas mahasiswa/i maupun Masyarakat distrik Bogobaida se-jayapura, menurut disiplin masing-masing ilmu.
BAB VII
PASAL 8.
BENTUK ORGANISASI
Organisasi (IPPMMBO) ini dibentuk kesatuan dan persatuan.

BAB VIII
PASAL 9.
LAMBANG, LOGO, MARS, DAN MOTTO.
Lambang mengangkat kondisi atau wajah Alam Bogobaida dan kondisi Study di kota jayapura:
1.      Empat (4) gunung berjejer melambangkan IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) berasal dari kondisi Alam berbagai rangkaian pegunungan.
2.      Mata hari pagi bersinar gemilan melambangkan daerah BOGOBAIDA merupakan daerah yang terbelakang yang baru mulai menjangkau dan menyadari akan pentingnya pendidikan.
3.      Sebuah anak panah dan sebuah buku melambangkan IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) generasi mudah penerus massa depan yang belajar untuk massa depan daerah BOGOBAIDA dari batas ke batas UKITAKAIDA, UWABATAKAIDA,GEIYODIDE, UKOTAKAIDA..
4.      MOTTO IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) adalah : ENAIMO AWIYAKE KEITAI artinya : (Bersatu Untuk Bekerja).
5.      MARS :..............................................






BAB IX
PASAL 10.
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
1.    Menjunjung tinggi nama dan kehormatan harkat dan martabat organisasi (IPPMMBO) se-kota jayapura.
2.    Mentaati dan memegan teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi    (IPPMMBO) sekota jayapura.
3.    Membina dan menjaga memisahan atau Pemecahan organisasi (IPPMMBO) se-kota jayapura.
4.    Aktif melaksanakan program kerja.
5.    Menjaga kebutuhan serta meningkatkan organisasi (IPPMMBO) se-kota jayapura.

PASAL 11
1.    Setiap anggota (IPPMMBO) Se- jayapura. mempunyai :
ü  Hak berbicara dan hak bersuara.
ü  Hak memilih dan hak di pilih.
ü  Hak membelah diri.
2.    Pengunaan hak-hak sebagaimana diatas diatur didalam angaran rumah tangga (IPPMABO).


BAB X
PASAL 12
MAJELIS PEMBIMBING.
1.    Ketua forum komunikasi mahasiswa kabupaten paniai (FK-MKP) se-jayapura.
2.    Pengurus berjalan berwenan memberi nasehat, arahan bagi dinamika kehidupan organisasi kedepan.
3.    Pembina atau penasehat / pendiri (IPPMABO).

BAB XI
PASAL 13
PELINDUNG ORGANISASI, (DUBEG) BOGOBAIDA.
1). Kepala suku mee paniai se- jayapura.
2). Rayon BOGOBAIDA se- jayapura.

BAB XII
PASAL 14
KEANGGOTAAN
1.    Anggota organisasi (IPPMABO) adalah : BOGOBAIDA Dalam Lingkungan Kota Jayapura
2.    Keanggotaan berakhiri apa bila sudah tidak aktif di bangku pendidikan atau kuliah.
3.    Keanggotaan baru dinyatakan sebagai anggota (IPPMABO) apabila mengikuti
ü  Ospek setiap kampus
ü  Mengikuti perkenalandi perguruan tinggi yang bersangkutan atau dari organisasi (IPPMABO) se- jayapura.

BAB VIII
PASAL 15
KEUANGAN.
Keuangan organisasi (IPPMABO) di peroleh dari :
ü  Uang pangkal dan Iuran anggota
ü  Sumbangan-sumbangan dan bantuan dari anggota dan bukan anggota yang tidak mengikuti.
ü  Kak-kak senioritas asal (IPPMABO) BOGOBAIDA
ü  Usaha-usaha lain yang tidak lelangar kode Etik keorganisasian.
BAB XIV
PASAL17.
MUSYAWARAH.
Anggota musyawarah, (IPPMABO) terdiri dari :
1.    Badan penasehat atau musyawarah (IPPMABO) BOGOBAIDA.
2.    Alumni atau orang tua (IPPMABO) BOGOBAIDA.
3.    Utusan dari setiap kampus atau sekolah.
4.    Peninjau.
BAB XV
PASAL 18.
MUSYAWARAH ORGANISASI
1.  Kekuatan dan kedaulatan (IPPMABO) BOGOBAIDA ditangan musyawarah (IPPMABO) BOGOBAIDA
2.  Musyawarah organisasi dilaksanakan dalam satu (1) kali (x) dua (2) tahun kecuali terjadi penyimpangan terhadap aturan organisasi maka diadakan musyawarah istimewa.
3.  Musyawarah (IPPMABO) bertugas.
v  Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pokok-pokok  program kerja (IPPMABO) Bogobaida.
v  Memilih badan pengurus (IPPMABO) Bogobaida massa bakti berikannya sesuai dengan tata tertip musyawarah (IPPMABO) Bogobaida se- jayapura.

BAB XVI
PASAL 19
TATA CARA PEMILIHAN.
1.    Ketua : (IPPMABO) dipilih lewat musyawarah IPPMABO. Berdasarkan ketentuan tata tertib IPPMABO yang berlaku.
2.    Badan Pengurus harian Ketua, Sekretaris, dan Bendahara di pilih langsung oleh anggota dan simpatisan (IPPMABO) lewat musyawarah.

BAB XVII
PASAL 20
BADAN PENGURUS
1.    Organisasi IPPMABO di urus dan dipimpin oleh badan pengurus yang dipilih anggota.
2.    Anggota yang dapat dipilih sebagai anggota badan pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang cukup tentang organisasi.
b.    Anggota yang selalu aktif dalam perkumpulan yang secara penuh.
c.    Mempunyai daya kreatif dan ketrampilan kerja yang terampil.
d.   Memiliki kejujuran dan loyalitas yang tinggi untuk kemajuan organisasi.
e.    Dapat kerja sama dengan anggota dan badan pengurus lainnya.
f.     Pantang mundur.

BAB XVIII
PASAL 21
PENUTUP
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di atur dalam anggaran rumah tangga.
2.    Anggaran dasar ini berlaku sejak IPPMABO atau didekralasi.

BAB XIX
PASAL 22
KETENTUAN TAMBAHAN

1.      Sebelum musyawarah pertama (IPPMABO) diselenggara dapat pendiri mempunyai hak dan wewenang penuh untuk dapat memberlakukan ketentuan anggaran dasar ini sebagai acuan pembentukan pengembangan dan konsolidasi organisasi.
2.      Masing-masing pendirimempunyai hak suara dalam masyarakat IPPMABO.
3.      Masing-masing pendiri mempunyai hak duduk dalam tim formator.
4.      Dari batas wilayah Adat Bogobaida UKITAKAIDA, UWABATAKAIDA, GEIYODIDE, UKOTAKAIDA  merupakan hukum Adat bogobaida.
5.      Tidak memperbolehkan mendirikan organisasi diatas organisasi IPPMABO.
6.      Untuk melanjutkan badan pendiri bersama-sama dengan ketiga pengurus sebagai yang disebarkan diatas melengkapi struktur organisasi dan kemudian pengurus tersebut dapat mengeluarkan surat keputusan untuk melengkapi prosedur administrasinya.
7.      Untuk selama menjalangkan organisasi IPPMABO tidak boleh izin kelompok yang menguasai diatas organisasi IPPMABO Bahkan Mempertahankan Wilayah Keutuhan Bogobaida Sampai Batas Letak Fotografi Nilai-Nilai Budaya Adat.
ANGGARAN  RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA BOGOBAIDA
SE-JAYAPURA

BAB I
SYARAT DAN STATUS KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Keanggotaan
(1)   Mahasiswa yang sah terdaftar perguruan tinggi negri dan swasta ;
(2)   Mahasiswa/i yang sudah mengikuti orientasi ikatan.
(3)   Mantan pimpinan organisasi IPPMABO.
(4)   Mereka yang berjasa dan memiliki kontribusi nyata dalam menunjang kemajuan IPPMABO SE-JAYAPURA.

Pasal 2
Status Keanggotaan
Status keanggotaan IPPMABO SE-JAYAPURA sebagai berikut :
(1)   Anggota biasa adalah  seluruh mahasiswa/i IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I yang berada di kota study Jayapura;
(2)   Anggota kehormatan adalah seorang yang diangkat karena hal-hal khusus. Sebagai pengecualian dari ayat  satu (1).

Pasal 3
Hak Keanggotaan
(1)   Setiap anggota IPPMABO SE-JAYAPURA  memiliki hak memilih dan dipilih serta hak mengeluarkan pendapat;
(2)   Yang berhak dipilih adalah anggota biasa IPPMABO SE-JAYAPURA;
(3)   Hak memilih yang dimiliki oleh setiap anggota IPPMABO SE-JAYAPURA  tidak dapat diwakilkan dan mewakilikan;
(4)   Anggota biasa berhak memakai atribut IPPMABO SE-JAYAPURA;
(5)   Setiap anggota IPPMABO  berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh IPPMABO SE-JAYAPURA.

Pasal 4
Kewajiban Anggota
(1)   Setiap anggota IPPMABO SE-JAYAPURA  berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang berlaku di dalam IPPMABO SE-JAYAPURA ;
(2)   Setiap anggota IPPMABO SE-JAYAPURA wajib menjaga dan memelihara nama baik.

Pasal 5
Sanksi
(1)   Anggota IPPMABO SE-JAYAPURA akan dikenakan sanksi jika :
a.       Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPMABO SE-JAYAPURA dan peraturan organisasi lainnya;
b.      Tidak bertanggungjawab melaksanakan tugas organisasi yang diberikan oleh rapat anggota IPPMABO SE-JAYAPURA;
c.       Merusak atau menghilangkan aset-aset IPPMABO SE-JAYAPURA;
d.      Merusak citra dan nama baik  organisasi IPPMABO.
(2)   Sanksi–sanksi diberikan oleh IPPMABO SE-JAYAPURA, kecuali sanksi akademik;
(3)   Peringatan tertulis dapat juga diberikan oleh pengurus IPPMABO;
(4)   Prosedur penjatuhan jenis sanksi akan diatur melalui peraturan organisasi tersendiri.

Pasal 6
Jenis Sanksi
(1)   Peringatan tertulis dikeluarkan maksimal sebanyak tiga (3) kali dengan jangka waktu 15 hari.
(2)   Hukuman :
a.       Mengganti kerugian yang dikeluarkan;
b.      Pemecatan sementara (skorsing) dan atau pemecatan tetap.

Pasal 7
Pembelaan
(1)   Setiap anggota IPPMABO SE-JAYAPURA  yang akan dikenakan sanksi organisasi dapat melakukan pembelaan diri dalam Rapat Pleno Pengurus Organisasi.
(2)   Setiap anggota IPPMABO SE-JAYAPURA yang dalam pembelaannya terbukti tidak bersalah memperoleh pemulihan nama baik.

Pasal 8
Badan Pengurus IPPMABO
(1)   IPPMABO merupakan lembaga tinggi di Jayapura ;
(2)   IPPMABO dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang dibantu oleh ketua-ketua bidang ;
(3)   Kepengurusan IPPMABO diselenggarakan secara demokratis melalui musyawarah umum  IPPMABOS;
(4)   Ketua umum IPPMABO memiliki hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan para ketua dan anggota bidang
(5)   Masa periode IPPMABO satu (1 ½) tahun.

Pasal 9
Wewenang
(1)   Memegang mandat sidang umum BADAN FORMATOR ;
(2)   Menggelar rapat kerja mahasiswa ;
(3)   Melakukan rapat internal IPPMABO;
(4)   Melakukan kerjasama dengan lembaga kemitraan ;
(5)   Melakukan presur baik lisan maupun tertulis terhadap setiap aspirasi yang berkembang baik internal IPPMABO SE-JAYAPURA  maupun eksternal, regional dan nasional ;
(6)   Menyampaikan keterangan laporan pelaksanaan program kepada IPPMABO;
(7)   Melakukan koordinasi secara berkesinambungan dengan seluruh organisasi ikatan lokal IPPMABO SE-JAYAPURA  ;
(8)   Memberikan pertanggungjawaban pada akhir masa periode ;
(9)   Menetapkan penjabaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  tentang tata laksana organisasi sesuai dengan kewenangan melalui peraturan organisasi IPPMABO;
(10)           Mengeluarkan peraturan organisasi tentang penyelenggaraan pemilu raya IPPMABO.

Pasal 10
Fungsi
(1)   Menjalankan segala keputusan dan ketetapan musyawarah umum IPPMABO;
(2)   Melakukan konsolidasi dengan seluruh anggota IPPMABO.
(3)   Wahana dan sarana pengembangan minat, bakat, dan kegemaran IPPMABO;
(4)   Wahana dan sarana pembelajaran dan pengkaderan IPPMABO SE-JAYAPURA.

Pasal 11
Wewenang
(1)   Menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPMABO SE-JAYAPURA ;
(2)   Melakukan musyawarah umum satu (1) tahun sekali ;
(3)   Melaksanakan sidang istimewa ;
(4)   Melakukan sidang pleno ;
(5)   Melakukan sidang-sidang komisi ;
(6)   Melakukan sidang paripurna ;
(7)   Melakukan koordinasi secara kontinyu bersama badan formator;

Pasal 12
Fungsi
(1)   Kontrol ;
(2)   Budgeting ;
(3)   Legislasi.
Pasal 13
KEWAJIBAN
(1)   Mentaati AD/ART IPPMABO ;
(2)   Menjalankan keputusan dan ketetapan sidang musyawarah;
(3)   Melaksanakan rapat kerja mahasiswa/i bogobaida se-jayapura;
(4)   Melaksanakan Rapat–rapat pimpinan IPPMABO se-Jayapura;
(5)   IPPMABO dapat menjalankan hubungan kemitraan yang bebas bersyarat ;
(6)   Melakukan koordinasi struktural secara berkesinambungan dengan seluruh IPPMABO SE-JAYAPURA  ;
(7)   Memberikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa periode di hadapan musyawarah umum .

BAB II
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Seluruh kelengkapan
Pasal 15
Mekanisme pemilihan badan pengurus IPPMABO dilakukan melalui mekanisme internal. IMKPT SE-JAYAPURA  wajib menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi dan disahkan pada sidang umum IPPMABO sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi  IPPMABO SE-JAYAPURA .

Pasal 16
Iuran Wajib IPPMABO SE-JAYAPURA
(1)   Iuran wajib IPPMABO dipungut setiap semester dengan mekanisme yang ditetapkan dalam sidang umum IPPMABO;
(2)   Hasil pemungutan iuran wajib organisasi kemahasiswaan diumumkan kepada mahasiswa/i oleh badan pengurus;
(3)   Badan pengrus IPPMABO wajib memberikan laporan penerimaan dan penggunaan anggaran pada sidang pleno IPPMABO;
(4)   Realisasi pembagian dana iuran organisasi kemahasiswaan sesuai dengan persentase yang di tetapkan pada musyawarah IPPMABO.

Pasal 17
Pertanggung Jawaban Dana
Penggunaan dana dalam IPPMABO SE-JAYAPURA  harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya ;

BAB III
PERUBAHAN ART IPPMABO SE-JAYAPURA
Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga IPPMABO SE-JAYAPURA dilakukan melalui mekanisme musyawarah IPPMABO.

BAB IV
PEMBUBARAN IPPMABO SE-JAYAPURA
Pasal 19
Pembubaran IPPMABO SE-JAYAPURA dilakukan melalui mekanisme musyawarah IPPMABO se-jayapura;
BAB V
ATURAN PERALIHASN
Pasal 20
(1)   Bila terjadi Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPMABO SE-JAYAPURA , maka aturan yang berlaku pada masa peralihan adalah aturan sebelumnya selama belum adanya aturan yang berlaku;
(2)   Semua organisasi kemahasiswaan dilingkungan IPPMABO SE-JAYAPURA yang telah ada pada saat ditetapkannya AD/ART ini agar menyesuaikan.
Pasal 21
Peraturan serupa mengenai AD/ART ini tidak berlaku lagi dengan adanya AD/ART yang baru.


Ditetapkan Di Jayapura
Pada Tanggal 08 April 2013

MENGETAHUI


ALPIUS MUYAPA.S.SOS,AG                          ABEDNEGO ADII
DEWAN PENDIRI                                      TIM EVALUASI




ANGGARAN DASAR (AD)
 IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO)SE-JAYAPURA

BAB I
UMUM
PASAL 1
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN.

1.     Organisasi ini bernama : IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) Se-kota study Jayapura.
2.    (IPPMMBO) didirikan dan disahkan di jayapura pada tanggal : ..............................
3.    Organisasi ini berkedudukan se-kota jayapura propinsi papua.

BAB II
PASAL 2
KEDAULATAN.
Kedaulatan organisasi ini ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh musyawarah.

BAB III
PASAL 3
DASAR DAN ASAS.
1.    Organisasi ini di dasarkan atas dasar pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.    Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan Kebersamaan.

BAB IV
PASAL 4
TUJUAN
1.    Mempersiapkan kader-kader bangsa khususnya Bogobaida yang siap bersaing di daerah global.
2.    Membina persatuan dan kesatuan IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) Se-Jayapura.



BAB V
PASAL 5
FUNGSI DAN PERAN
IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) Se – Jayapura sebagai wadah pembinaan pendidikan dan penyaluran aspirasi pemuda secara aktif dan positif segala bidang.
PASAL 6
Dalam melaksanakan fungsinya untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud pada pasal 6 diatas (IPPMMBO) melakukan peran aktif.
1.     Ikut aktif bersama dengan organisasi kemasyarakatan, pemuda lain bahkan organisasi profesi.
2.    Berperang aktif dalam menghimpun, mengembangkan aspirasi rakyat dalam menciptakan sistem sosial, budaya, keamanan, politik hukum, dan keadilan, lebih mempertahankan dalam bingkai (IPPMMBO) untuk bersamaan dalam menyelenggarakan kehidupan roda (IPPMMBO) Se-Jayapura.
BAB VI
PASAL 7.
SIFAT ORGANISASI
Organisasi (IPPMMBO) Se- Jayapura ini merupakan satu-satunya wadah resmi yang sifat  penunjang seluruh aktifitas mahasiswa/i maupun Masyarakat distrik Bogobaida se-jayapura, menurut disiplin masing-masing ilmu.
BAB VII
PASAL 8.
BENTUK ORGANISASI
Organisasi (IPPMMBO) ini dibentuk kesatuan dan persatuan.

BAB VIII
PASAL 9.
LAMBANG, LOGO, MARS, DAN MOTTO.
Lambang mengangkat kondisi atau wajah alam Bogobaida dan kondisi Study di kota jayapura: 
1.      Empat (4) gunung berjejer melambangkan IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) berasal dari kondisi alam berbagai rangkaian pegunungan.
2.      Mata hari pagi bersinar gemilan melambangkan daerah BOGOBAIDA merupakan daerah yang terbelakang yang baru mulai menjangkau dan menyadari akan pentingnya pendidikan.
3.      Sebuah anak panah dan sebuah buku melambangkan IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) generasi mudah penerus massa depan yang belajar untuk massa depan daerah BOGOBAIDA dari batas ke batas UKITAKAIDA, UWABATAKAIDA,GEIYODIDE, UKOTAKAIDA..
4.      MOTTO IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) adalah : ENAIMO AWIYAKE KEITAI artinya : (Bersatu Untuk Bekerja).
5.      MARS :..............................................


BAB IX
PASAL 10.
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
1.    Menjunjung tinggi nama dan kehormatan harkat dan martabat organisasi (IPPMMBO) se-kota jayapura.
2.    Mentaati dan memegan teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi    (IPPMMBO) sekota jayapura.
3.    Membina dan menjaga memisahan atau Pemecahan organisasi (IPPMMBO) se-kota jayapura.  
4.    Aktif melaksanakan program kerja.
5.    Menjaga kebutuhan serta meningkatkan organisasi (IPPMMBO) se-kota jayapura.

PASAL 11
1.    Setiap anggota (IPPMMBO) Se- jayapura. mempunyai :
ü  Hak berbicara dan hak bersuara.
ü  Hak memilih dan hak di pilih.
ü  Hak membelah diri.
2.    Pengunaan hak-hak sebagaimana diatas diatur didalam angaran rumah tangga (IPPMABO).


BAB X
PASAL 12
MAJELIS PEMBIMBING.
1.    Ketua forum komunikasi mahasiswa kabupaten paniai (FK-MKP) se-jayapura.
2.    Pengurus berjalan berwenan memberi nasehat, arahan bagi dinamika kehidupan organisasi kedepan.
3.    Pembina atau penasehat / pendiri (IPPMABO).

BAB XI
PASAL 13
PELINDUNG ORGANISASI, (DUBEG) BOGOBAIDA.
1). Kepala suku mee paniai se- jayapura.
2). Rayon BOGOBAIDA se- jayapura.

BAB XII
PASAL 14
KEANGGOTAAN
1.    Anggota organisasi (IPPMABO) adalah : BOGOBAIDA Dalam Lingkungan Kota Jayapura
2.    Keanggotaan berakhiri apa bila sudah tidak aktif di bangku pendidikan atau kuliah.
3.    Keanggotaan baru dinyatakan sebagai anggota (IPPMABO) apabila mengikuti
ü  Ospek setiap kampus
ü  Mengikuti perkenalandi perguruan tinggi yang bersangkutan atau dari organisasi (IPPMABO) se- jayapura.

BAB VIII
PASAL 15
KEUANGAN.
Keuangan organisasi (IPPMABO) di peroleh dari :
ü  Uang pangkal dan Iuran anggota
ü  Sumbangan-sumbangan dan bantuan dari anggota dan bukan anggota yang tidak mengikuti.
ü  senioritas asal (IPPMABO) BOGOBAIDA
ü  Usaha-usaha lain yang tidak lelangar kode Etik keorganisasian.
BAB XIV
PASAL17.
MUSYAWARAH.
Anggota musyawarah, (IPPMABO) terdiri dari :
1.    Badan penasehat atau musyawarah (IPPMBO) BOGOBAIDA.
2.    Alumni atau orang tua (IPPMABO) BOGOBAIDA.
3.    Utusan dari setiap kampus atau sekolah.
4.    Peninjau.
BAB XV
PASAL 18.
MUSYAWARAH ORGANISASI
1.  Kekuatan dan kedaulatan (IPPMABO) BOGOBAIDA ditangan musyawarah (IPPMABO) BOGOBAIDA
2.  Musyawarah organisasi dilaksanakan dalam satu (1) kali (x) dua (2) tahun kecuali terjadi penyimpangan terhadap aturan organisasi maka diadakan musyawarah istimewa.
3.  Musyawarah (IPPMBO) bertugas.
v  Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pokok-pokok  program kerja (IPPMABO) Bogobaida.
v  Memilih badan pengurus (IPPMABO) Bogobaida massa bakti berikannya sesuai dengan tata tertip musyawarah (IPPMABO) Bogobaida se- jayapura.

BAB XVI
PASAL 19
TATA CARA PEMILIHAN.
1.    Ketua : (IPPMABO) dipilih lewat musorma IPPMABO. Berdasarkan ketentuan tata tertib IPPMABO yang berlaku.
2.    Badan Pengurus harian Ketua, Sekretaris, dan Bendahara di pilih langsung oleh anggota dan simpatisan (IPPMABO) lewat musyawarah.

BAB XVII
PASAL 20
BADAN PENGURUS
1.    Organisasi IPPMABO di urus dan dipimpin oleh badan pengurus yang dipilih anggota.
2.    Anggota yang dapat dipilih sebagai anggota badan pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang cukup tentang organisasi.
b.    Anggota yang selalu aktif dalam perkumpulan yang secara penuh.
c.    Mempunyai daya kreatif dan ketrampilan kerja yang terampil.
d.   Memiliki kejujuran dan loyalitas yang tinggi untuk kemajuan organisasi.
e.    Dapat kerja sama dengan anggota dan badan pengurus lainnya.
f.     Pantang mundur.

BAB XVIII
PASAL 21
PENUTUP
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di atur dalam anggaran rumah tangga.
2.    Anggaran dasar ini berlaku sejak IPPMABO atau didekralasikan

BAB XIX
PASAL 22
KETENTUAN TAMBAHAN

1.      Sebelum musyawarah pertama (IPPMABO) diselenggara dapat pendiri mempunyai hak dan wewenang penuh untuk dapat memberlakukan ketentuan anggaran dasar ini sebagai acuan pembentukan pengembangan dan konsolidasi organisasi.
2.      Masing-masing pendirimempunyai hak suara dalam masyarakat IPPMABO.
3.      Masing-masing pendiri mempunyai hak duduk dalam tim formator.
4.      Dari batas wilayah Adat Bogobaida UKITAKAIDA, UWABATAKAIDA, GEIYODIDE, UKOTAKAIDA  merupakan hukum Adat bogobaida.
5.      Tidak memperbolehkan mendirikan organisasi diatas organisasi IPPMABO.
6.      Untuk melanjutkan badan pendiri bersama-sama dengan ketiga pengurus sebagai yang disebarkan diatas melengkapi struktur organisasi dan kemudian pengurus tersebut dapat mengeluarkan surat keputusan untuk melengkapi prosedur administrasinya.
7.      Untuk selama menjalangkan organisasi IPPMABO tidak boleh izin kelompok yang menguasai diatas organisasi IPPMABO Bahkan Mempertahankan Wilayah Keutuhan Bogobaida Sampai Batas Letak Fotografi Nilai-Nilai Budaya Adat.




ANGGARAN  RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/Imasyarakat BOGOBAIDA
IPPMMBO SE-JAYAPURA

BAB I
SYARAT DAN STATUS KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Keanggotaan
(1)   Mahasiswa yang sah terdaftar perguruan tinggi negri dan swasta ;
(2)   Mahasiswa/i yang sudah mengikuti orientasi ikatan.
(3)   Mantan pimpinan organisasi IPPMABO.
(4)   Mereka yang berjasa dan memiliki kontribusi nyata dalam menunjang kemajuan IPPMABO SE-JAYAPURA.

Pasal 2
Status Keanggotaan
Status keanggotaan IPPMABO SE-JAYAPURA sebagai berikut :
(1)   Anggota biasa adalah  seluruh mahasiswa/i IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I yang berada di kota study Jayapura;
(2)   Anggota kehormatan adalah seorang yang diangkat karena hal-hal khusus. Sebagai pengecualian dari ayat  satu (1).

Pasal 3
Hak Keanggotaan
(1)   Setiap anggota IPPMABO SE-JAYAPURA  memiliki hak memilih dan dipilih serta hak mengeluarkan pendapat;
(2)   Yang berhak dipilih adalah anggota biasa IPPMABO SE-JAYAPURA;
(3)   Hak memilih yang dimiliki oleh setiap anggota IPPMABO SE-JAYAPURA  tidak dapat diwakilkan dan mewakilikan;
(4)   Anggota biasa berhak memakai atribut IPPMABO SE-JAYAPURA;
(5)   Setiap anggota IPPMABO  berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh IPPMABO SE-JAYAPURA.

Pasal 4
Kewajiban Anggota
(1)   Setiap anggota IPPMABO SE-JAYAPURA  berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang berlaku di dalam IPPMABO SE-JAYAPURA ;
(2)   Setiap anggota IPPMABO SE-JAYAPURA wajib menjaga dan memelihara nama baik.

Pasal 5
Sanksi
(1)   Anggota IPPMABO SE-JAYAPURA akan dikenakan sanksi jika :
a.       Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPMABO SE-JAYAPURA dan peraturan organisasi lainnya;
b.      Tidak bertanggungjawab melaksanakan tugas organisasi yang diberikan oleh rapat anggota IPPMABO SE-JAYAPURA;
c.       Merusak atau menghilangkan aset-aset IPPMABO SE-JAYAPURA;
d.      Merusak citra dan nama baik  organisasi IPPMABO.
(2)   Sanksi–sanksi diberikan oleh IPPMABO SE-JAYAPURA, kecuali sanksi akademik;
(3)   Peringatan tertulis dapat juga diberikan oleh pengurus IPPMABO;
(4)   Prosedur penjatuhan jenis sanksi akan diatur melalui peraturan organisasi tersendiri.

Pasal 6
Jenis Sanksi
(1)   Peringatan tertulis dikeluarkan maksimal sebanyak tiga (3) kali dengan jangka waktu 15 hari.
(2)   Hukuman :
a.       Mengganti kerugian yang dikeluarkan;
b.      Pemecatan sementara (skorsing) dan atau pemecatan tetap.

Pasal 7
 Pembelaan
(1)   Setiap anggota IPPMABO SE-JAYAPURA  yang akan dikenakan sanksi organisasi dapat melakukan pembelaan diri dalam Rapat Pleno Pengurus Organisasi.
(2)   Setiap anggota IPPMABO SE-JAYAPURA yang dalam pembelaannya terbukti tidak bersalah memperoleh pemulihan nama baik.

Pasal 8
Badan Pengurus IPPMABO
(1)   IPPMABO merupakan organisasi tinggi di Jayapura ;
(2)   IPPMABO dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang dibantu oleh ketua-ketua bidang ;
(3)   Kepengurusan IPPMABO diselenggarakan secara demokratis melalui musyawarah umum  IPPMABOS;
(4)   Ketua umum IPPMABO memiliki hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan para ketua dan anggota bidang
(5)   Masa periode IPPMABO satu (1 ½) tahun.

Pasal 9
Wewenang
(1)   wewgan mandat sidang umum BADAN FORMATOR ;
(2)   Menggelar rapat kerja mahasiswa ;
(3)   Melakukan rapat internal IPPMABO;
(4)   Melakukan kerjasama dengan lembaga kemitraan ;
(5)   Melakukan presur baik lisan maupun tertulis terhadap setiap aspirasi yang berkembang baik internal IPPMABO SE-JAYAPURA  maupun eksternal, regional dan nasional ;
(6)   Menyampaikan keterangan laporan pelaksanaan program kepada IPPMABO;
(7)   Melakukan koordinasi secara berkesinambungan dengan seluruh organisasi ikatan lokal IPPMABO SE-JAYAPURA  ;
(8)   Memberikan pertanggungjawaban pada akhir masa periode ;
(9)   Menetapkan penjabaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  tentang tata laksana organisasi sesuai dengan kewenangan melalui peraturan organisasi IPPMABO;
(10)           Mengeluarkan peraturan organisasi tentang penyelenggaraan pemilu raya IPPMABO.

Pasal 10
Fungsi
(1)   Menjalankan segala keputusan dan ketetapan musyawarah umum IPPMABO;
(2)   Melakukan konsolidasi dengan seluruh anggota IPPMABO.
(3)   Wahana dan sarana pengembangan minat, bakat, dan kegemaran IPPMABO;
(4)   Wahana dan sarana pembelajaran dan pengkaderan IPPMABO SE-JAYAPURA.

Pasal 11
Wewenang
(1)   Menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPMABO SE-JAYAPURA ;
(2)   Melakukan musyawarah umum satu (1) tahun sekali ;
(3)   Melaksanakan sidang istimewa ;
(4)   Melakukan sidang pleno ;
(5)   Melakukan sidang-sidang komisi ;
(6)   Melakukan sidang paripurna ;
(7)   Melakukan koordinasi secara kontinyu bersama badan formator;

Pasal 12
Fungsi
(1)   Kontrol ;
(2)   Budgeting ;
(3)   Legislasi.
Pasal 13
KEWAJIBAN
(1)   Mentaati AD/ART IPPMABO ;
(2)   Menjalankan keputusan dan ketetapan sidang musyawarah;
(3)   Melaksanakan rapat kerja mahasiswa/i bogobaida se-jayapura;
(4)   Melaksanakan Rapat–rapat pimpinan IPPMABO se-Jayapura;
(5)   IPPMABO dapat menjalankan hubungan kemitraan yang bebas bersyarat ;
(6)   Melakukan koordinasi struktural secara berkesinambungan dengan seluruh IPPMABO SE-JAYAPURA  ;
(7)   Memberikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa periode di hadapan musyawarah umum .

BAB II
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Seluruh kelengkapan
 Pasal 15
Mekanisme pemilihan badan pengurus IPPMABO dilakukan melalui mekanisme internal. IMKPT SE-JAYAPURA  wajib menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi dan disahkan pada sidang umum IPPMABO sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi  IPPMABO SE-JAYAPURA .

Pasal 16
Iuran Wajib IPPMABO SE-JAYAPURA
(1)   Iuran wajib IPPMABO dipungut setiap semester dengan mekanisme yang ditetapkan dalam sidang umum IPPMABO;
(2)   Hasil pemungutan iuran wajib organisasi kemahasiswaan diumumkan kepada mahasiswa/i oleh badan pengurus;
(3)   Badan pengrus IPPMABO wajib memberikan laporan penerimaan dan penggunaan anggaran pada sidang pleno IPPMABO;
(4)   Realisasi pembagian dana iuran organisasi kemahasiswaan sesuai dengan persentase yang di tetapkan pada musyawarah IPPMABO.

Pasal 17
Pertanggung Jawaban Dana
Penggunaan dana dalam IPPMABO SE-JAYAPURA  harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya ;

BAB III
PERUBAHAN ART IPPMABO SE-JAYAPURA
Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga IPPMABO SE-JAYAPURA dilakukan melalui mekanisme musyawarah IPPMABO.

BAB IV
PEMBUBARAN IPPMABO SE-JAYAPURA
Pasal 19
Pembubaran IPPMABO SE-JAYAPURA dilakukan melalui mekanisme musyawarah IPPMABO se-jayapura;
BAB V
ATURAN PERALIHASN
Pasal 20
(1)   Bila terjadi Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPMABO SE-JAYAPURA , maka aturan yang berlaku pada masa peralihan adalah aturan sebelumnya selama belum adanya aturan yang berlaku;
(2)   Semua organisasi kemahasiswaan dilingkungan IPPMABO SE-JAYAPURA yang telah ada pada saat ditetapkannya AD/ART ini agar menyesuaikan.
Pasal 21
Peraturan serupa mengenai AD/ART ini tidak berlaku lagi dengan adanya AD/ART yang baru.


Ditetapkan Di Jayapura
Pada Tanggal 13 April 2013

       MENGETAHUI


     YANCE YUMAI                         STEVANUS GOBAI
                                       KETUA                                      
                                                                                            SEKERTARIS





1 komentar: