ANGGARAN DASAR
(AD)
IKATAN
PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) SE-JAYAPURA
BAB
I
UMUM
PASAL
1
NAMA,
WAKTU, DAN KEDUDUKAN.
1. Organisasi
ini bernama : IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO)
Se-kota study Jayapura.
2. (IPPMMBO)
didirikan dan disahkan di jayapura pada tanggal :
..............................
3. Organisasi
ini berkedudukan se-kota jayapura propinsi papua.
BAB
II
PASAL
2
KEDAULATAN.
Kedaulatan organisasi ini ada di
tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh musyawarah.
BAB
III
PASAL
3
DASAR
DAN ASAS.
1. Organisasi
ini di dasarkan atas dasar pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Organisasi
ini berdasarkan kekeluargaan dan Kebersamaan.
BAB
IV
PASAL
4
TUJUAN
1. Mempersiapkan
kader-kader bangsa khususnya Bogobaida yang siap bersaing di daerah global.
2. Membina
persatuan dan kesatuan IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISA/I MASYARAKAT
BOGOBAIDA
(IPPMMBO) Se-Jayapura.
BAB
V
PASAL
5
FUNGSI
DAN PERAN
IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT
BOGOBAIDA (IPPMMBO) Se – Jayapura sebagai wadah pembinaan pendidikan dan
penyaluran aspirasi pemuda secara aktif dan positif segala bidang.
PASAL
6
Dalam melaksanakan fungsinya untuk
mencapai tujuan seperti yang dimaksud pada pasal 6 diatas (IPPMMBO) melakukan
peran aktif.
1. Ikut
aktif bersama dengan organisasi kemasyarakatan, pemuda lain bahkan organisasi
profesi.
2. Berperang
aktif dalam menghimpun, mengembangkan aspirasi rakyat dalam menciptakan sistem
sosial, budaya, keamanan, politik hukum, dan keadilan, lebih mempertahankan
dalam bingkai (IPPMMBO) untuk bersamaan dalam menyelenggarakan kehidupan roda
(IPPMMBO) Se-Jayapura.
BAB
VI
PASAL
7.
SIFAT
ORGANISASI
Organisasi (IPPMMBO) Se- Jayapura ini
merupakan satu-satunya wadah resmi yang sifat penunjang seluruh aktifitas mahasiswa/i maupun
Masyarakat distrik Bogobaida se-jayapura, menurut disiplin masing-masing ilmu.
BAB
VII
PASAL
8.
BENTUK
ORGANISASI
Organisasi (IPPMMBO) ini dibentuk
kesatuan dan persatuan.
BAB
VIII
PASAL
9.
LAMBANG,
LOGO, MARS, DAN MOTTO.
Lambang mengangkat kondisi atau
wajah Alam Bogobaida dan kondisi Study di kota jayapura:
1. Empat
(4) gunung berjejer melambangkan IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT
BOGOBAIDA (IPPMMBO) berasal dari kondisi Alam berbagai rangkaian pegunungan.
2. Mata
hari pagi bersinar gemilan melambangkan daerah BOGOBAIDA merupakan daerah yang
terbelakang yang baru mulai menjangkau dan menyadari akan pentingnya pendidikan.
3. Sebuah
anak panah dan sebuah buku melambangkan IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I
MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) generasi mudah penerus massa depan yang belajar
untuk massa depan daerah BOGOBAIDA dari batas ke batas UKITAKAIDA,
UWABATAKAIDA,GEIYODIDE, UKOTAKAIDA..
4.
MOTTO IKATAN PEMUDA PELAJAR
MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) adalah : ENAIMO AWIYAKE KEITAI
artinya : (Bersatu Untuk Bekerja).
5.
MARS :..............................................
BAB
IX
PASAL
10.
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
1. Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan harkat dan martabat organisasi (IPPMMBO) se-kota
jayapura.
2. Mentaati
dan memegan teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi (IPPMMBO) sekota jayapura.
3. Membina
dan menjaga memisahan atau Pemecahan organisasi (IPPMMBO) se-kota jayapura.
4. Aktif
melaksanakan program kerja.
5. Menjaga
kebutuhan serta meningkatkan organisasi (IPPMMBO) se-kota jayapura.
PASAL
11
1. Setiap
anggota (IPPMMBO) Se- jayapura. mempunyai :
ü Hak
berbicara dan hak bersuara.
ü Hak
memilih dan hak di pilih.
ü Hak
membelah diri.
2. Pengunaan
hak-hak sebagaimana diatas diatur didalam angaran rumah tangga (IPPMABO).
BAB
X
PASAL
12
MAJELIS
PEMBIMBING.
1. Ketua
forum komunikasi mahasiswa kabupaten paniai (FK-MKP) se-jayapura.
2. Pengurus
berjalan berwenan memberi nasehat, arahan bagi dinamika kehidupan organisasi
kedepan.
3. Pembina
atau penasehat / pendiri (IPPMABO).
BAB
XI
PASAL
13
PELINDUNG
ORGANISASI, (DUBEG) BOGOBAIDA.
1). Kepala suku mee paniai se-
jayapura.
2). Rayon BOGOBAIDA se- jayapura.
BAB
XII
PASAL
14
KEANGGOTAAN
1. Anggota
organisasi (IPPMABO) adalah : BOGOBAIDA Dalam Lingkungan Kota Jayapura
2. Keanggotaan
berakhiri apa bila sudah tidak aktif di bangku pendidikan atau kuliah.
3. Keanggotaan
baru dinyatakan sebagai anggota (IPPMABO) apabila mengikuti
ü Ospek
setiap kampus
ü Mengikuti
perkenalandi perguruan tinggi yang bersangkutan atau dari organisasi (IPPMABO)
se- jayapura.
BAB
VIII
PASAL
15
KEUANGAN.
Keuangan organisasi (IPPMABO) di
peroleh dari :
ü Uang
pangkal dan Iuran anggota
ü Sumbangan-sumbangan
dan bantuan dari anggota dan bukan anggota yang tidak mengikuti.
ü Kak-kak
senioritas asal (IPPMABO) BOGOBAIDA
ü Usaha-usaha
lain yang tidak lelangar kode Etik keorganisasian.
BAB
XIV
PASAL17.
MUSYAWARAH.
Anggota musyawarah, (IPPMABO)
terdiri dari :
1. Badan
penasehat atau musyawarah (IPPMABO) BOGOBAIDA.
2. Alumni
atau orang tua (IPPMABO) BOGOBAIDA.
3. Utusan
dari setiap kampus atau sekolah.
4. Peninjau.
BAB
XV
PASAL
18.
MUSYAWARAH
ORGANISASI
1. Kekuatan dan kedaulatan (IPPMABO) BOGOBAIDA
ditangan musyawarah (IPPMABO) BOGOBAIDA
2.
Musyawarah organisasi dilaksanakan dalam
satu (1) kali (x) dua (2) tahun kecuali terjadi penyimpangan terhadap aturan
organisasi maka diadakan musyawarah istimewa.
3.
Musyawarah (IPPMABO) bertugas.
v Menetapkan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pokok-pokok program kerja (IPPMABO) Bogobaida.
v Memilih
badan pengurus (IPPMABO) Bogobaida massa bakti berikannya sesuai dengan tata
tertip musyawarah (IPPMABO) Bogobaida se- jayapura.
BAB
XVI
PASAL
19
TATA
CARA PEMILIHAN.
1. Ketua
: (IPPMABO) dipilih lewat musyawarah IPPMABO. Berdasarkan ketentuan tata tertib
IPPMABO yang berlaku.
2. Badan
Pengurus harian Ketua, Sekretaris, dan Bendahara di pilih langsung oleh anggota
dan simpatisan (IPPMABO) lewat musyawarah.
BAB
XVII
PASAL
20
BADAN
PENGURUS
1. Organisasi
IPPMABO di urus dan dipimpin oleh badan pengurus yang dipilih anggota.
2. Anggota
yang dapat dipilih sebagai anggota badan pengurus ialah mereka yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai
pengetahuan dan pengalaman yang cukup tentang organisasi.
b. Anggota
yang selalu aktif dalam perkumpulan yang secara penuh.
c. Mempunyai
daya kreatif dan ketrampilan kerja yang terampil.
d. Memiliki
kejujuran dan loyalitas yang tinggi untuk kemajuan organisasi.
e. Dapat
kerja sama dengan anggota dan badan pengurus lainnya.
f. Pantang
mundur.
BAB
XVIII
PASAL
21
PENUTUP
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di atur dalam anggaran rumah
tangga.
2. Anggaran
dasar ini berlaku sejak IPPMABO atau didekralasi.
BAB
XIX
PASAL
22
KETENTUAN
TAMBAHAN
1. Sebelum
musyawarah pertama (IPPMABO) diselenggara dapat pendiri mempunyai hak dan
wewenang penuh untuk dapat memberlakukan ketentuan anggaran dasar ini sebagai
acuan pembentukan pengembangan dan konsolidasi organisasi.
2. Masing-masing
pendirimempunyai hak suara dalam masyarakat IPPMABO.
3. Masing-masing
pendiri mempunyai hak duduk dalam tim formator.
4. Dari
batas wilayah Adat Bogobaida UKITAKAIDA, UWABATAKAIDA, GEIYODIDE, UKOTAKAIDA merupakan
hukum Adat bogobaida.
5. Tidak
memperbolehkan mendirikan organisasi diatas organisasi IPPMABO.
6. Untuk
melanjutkan badan pendiri bersama-sama dengan ketiga pengurus sebagai yang
disebarkan diatas melengkapi struktur organisasi dan kemudian pengurus tersebut
dapat mengeluarkan surat keputusan untuk melengkapi prosedur administrasinya.
7. Untuk
selama menjalangkan organisasi IPPMABO tidak boleh izin kelompok yang menguasai
diatas organisasi IPPMABO Bahkan Mempertahankan Wilayah Keutuhan Bogobaida Sampai
Batas Letak Fotografi Nilai-Nilai Budaya Adat.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN
PEMUDA PELAJAR MAHASISWA BOGOBAIDA
SE-JAYAPURA
BAB I
SYARAT
DAN STATUS KEANGGOTAAN
Pasal
1
Syarat
Keanggotaan
(1) Mahasiswa
yang sah terdaftar perguruan tinggi negri dan swasta ;
(2) Mahasiswa/i
yang sudah mengikuti orientasi ikatan.
(3) Mantan
pimpinan organisasi IPPMABO.
(4) Mereka
yang berjasa dan memiliki kontribusi nyata dalam menunjang kemajuan IPPMABO
SE-JAYAPURA.
Pasal 2
Status
Keanggotaan
Status
keanggotaan IPPMABO SE-JAYAPURA sebagai berikut :
(1) Anggota
biasa adalah seluruh mahasiswa/i IKATAN
PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I yang berada di kota study Jayapura;
(2) Anggota
kehormatan adalah seorang yang diangkat karena hal-hal khusus. Sebagai pengecualian dari ayat satu (1).
Pasal 3
Hak
Keanggotaan
(1) Setiap
anggota IPPMABO SE-JAYAPURA
memiliki hak memilih dan dipilih serta hak mengeluarkan pendapat;
(2) Yang
berhak dipilih adalah anggota biasa IPPMABO SE-JAYAPURA;
(3) Hak
memilih yang dimiliki oleh setiap anggota IPPMABO SE-JAYAPURA tidak dapat diwakilkan dan mewakilikan;
(4) Anggota
biasa berhak memakai atribut IPPMABO SE-JAYAPURA;
(5) Setiap
anggota IPPMABO berhak mengikuti
kegiatan yang diselenggarakan oleh IPPMABO SE-JAYAPURA.
Pasal 4
Kewajiban
Anggota
(1) Setiap
anggota IPPMABO SE-JAYAPURA
berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan mentaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang berlaku di dalam IPPMABO
SE-JAYAPURA ;
(2) Setiap
anggota IPPMABO SE-JAYAPURA wajib menjaga dan memelihara nama
baik.
Pasal 5
Sanksi
(1) Anggota
IPPMABO SE-JAYAPURA akan dikenakan sanksi jika :
a. Melanggar
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPMABO SE-JAYAPURA
dan peraturan organisasi lainnya;
b. Tidak
bertanggungjawab melaksanakan tugas organisasi yang diberikan oleh rapat
anggota IPPMABO SE-JAYAPURA;
c. Merusak
atau menghilangkan aset-aset IPPMABO SE-JAYAPURA;
d. Merusak
citra dan nama baik organisasi IPPMABO.
(2) Sanksi–sanksi
diberikan oleh IPPMABO SE-JAYAPURA, kecuali sanksi akademik;
(3) Peringatan
tertulis dapat juga diberikan oleh pengurus IPPMABO;
(4) Prosedur
penjatuhan jenis sanksi akan diatur melalui peraturan organisasi tersendiri.
Pasal 6
Jenis
Sanksi
(1) Peringatan
tertulis dikeluarkan maksimal sebanyak tiga (3) kali dengan jangka waktu 15
hari.
(2) Hukuman
:
a. Mengganti
kerugian yang dikeluarkan;
b. Pemecatan
sementara (skorsing) dan
atau pemecatan tetap.
Pasal 7
Pembelaan
(1) Setiap
anggota IPPMABO SE-JAYAPURA yang akan dikenakan sanksi organisasi dapat
melakukan pembelaan diri dalam Rapat Pleno Pengurus Organisasi.
(2) Setiap
anggota IPPMABO SE-JAYAPURA yang dalam pembelaannya terbukti
tidak bersalah memperoleh pemulihan nama baik.
Pasal 8
Badan
Pengurus IPPMABO
(1) IPPMABO
merupakan lembaga tinggi di Jayapura ;
(2) IPPMABO
dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang dibantu oleh
ketua-ketua bidang ;
(3) Kepengurusan
IPPMABO diselenggarakan secara demokratis melalui musyawarah umum IPPMABOS;
(4) Ketua
umum IPPMABO memiliki hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan para
ketua dan anggota bidang
(5) Masa
periode IPPMABO satu (1 ½) tahun.
Pasal 9
Wewenang
(1) Memegang
mandat sidang umum BADAN FORMATOR ;
(2) Menggelar
rapat kerja mahasiswa ;
(3) Melakukan
rapat internal IPPMABO;
(4) Melakukan
kerjasama dengan lembaga kemitraan ;
(5) Melakukan
presur baik lisan maupun tertulis terhadap setiap aspirasi yang berkembang baik
internal IPPMABO SE-JAYAPURA
maupun eksternal, regional dan nasional ;
(6) Menyampaikan
keterangan laporan pelaksanaan program kepada IPPMABO;
(7) Melakukan
koordinasi secara berkesinambungan dengan seluruh organisasi ikatan lokal IPPMABO
SE-JAYAPURA ;
(8) Memberikan
pertanggungjawaban pada akhir masa periode ;
(9) Menetapkan
penjabaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tentang tata laksana organisasi sesuai dengan
kewenangan melalui peraturan organisasi IPPMABO;
(10)
Mengeluarkan peraturan organisasi
tentang penyelenggaraan pemilu raya IPPMABO.
Pasal 10
Fungsi
(1) Menjalankan
segala keputusan dan ketetapan musyawarah umum IPPMABO;
(2) Melakukan
konsolidasi dengan seluruh anggota IPPMABO.
(3) Wahana
dan sarana pengembangan minat, bakat, dan kegemaran IPPMABO;
(4) Wahana
dan sarana pembelajaran dan pengkaderan IPPMABO SE-JAYAPURA.
Pasal 11
Wewenang
(1) Menjalankan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPMABO SE-JAYAPURA ;
(2) Melakukan
musyawarah umum satu (1) tahun sekali ;
(3) Melaksanakan
sidang istimewa ;
(4) Melakukan
sidang pleno ;
(5) Melakukan
sidang-sidang komisi ;
(6) Melakukan
sidang paripurna ;
(7) Melakukan
koordinasi secara kontinyu bersama badan formator;
Pasal
12
Fungsi
(1) Kontrol
;
(2) Budgeting
;
(3) Legislasi.
Pasal 13
KEWAJIBAN
(1) Mentaati
AD/ART IPPMABO ;
(2) Menjalankan
keputusan dan ketetapan sidang musyawarah;
(3) Melaksanakan
rapat kerja mahasiswa/i bogobaida se-jayapura;
(4) Melaksanakan
Rapat–rapat pimpinan IPPMABO se-Jayapura;
(5) IPPMABO
dapat menjalankan hubungan kemitraan yang bebas bersyarat ;
(6) Melakukan
koordinasi struktural secara berkesinambungan dengan seluruh IPPMABO SE-JAYAPURA ;
(7) Memberikan
laporan pertanggungjawaban pada akhir masa periode di hadapan musyawarah umum .
BAB II
PERBENDAHARAAN
Pasal
14
Seluruh
kelengkapan
Pasal 15
Mekanisme
pemilihan badan pengurus IPPMABO dilakukan melalui mekanisme internal. IMKPT
SE-JAYAPURA wajib menyusun
rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi dan disahkan pada sidang
umum IPPMABO sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi IPPMABO SE-JAYAPURA .
Pasal 16
Iuran
Wajib IPPMABO SE-JAYAPURA
(1) Iuran
wajib IPPMABO dipungut setiap semester dengan mekanisme yang ditetapkan dalam
sidang umum IPPMABO;
(2) Hasil
pemungutan iuran wajib organisasi kemahasiswaan diumumkan kepada mahasiswa/i
oleh badan pengurus;
(3) Badan
pengrus IPPMABO wajib memberikan
laporan
penerimaan dan penggunaan anggaran pada sidang pleno IPPMABO;
(4) Realisasi
pembagian dana iuran organisasi kemahasiswaan sesuai dengan persentase yang di
tetapkan pada musyawarah IPPMABO.
Pasal 17
Pertanggung
Jawaban Dana
Penggunaan
dana dalam IPPMABO SE-JAYAPURA
harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya ;
BAB III
PERUBAHAN
ART IPPMABO SE-JAYAPURA
Pasal
18
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga IPPMABO SE-JAYAPURA dilakukan melalui
mekanisme musyawarah IPPMABO.
BAB IV
PEMBUBARAN
IPPMABO SE-JAYAPURA
Pasal
19
Pembubaran
IPPMABO SE-JAYAPURA dilakukan melalui mekanisme musyawarah
IPPMABO se-jayapura;
BAB V
ATURAN
PERALIHASN
Pasal
20
(1) Bila
terjadi Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPMABO
SE-JAYAPURA , maka aturan yang berlaku pada masa peralihan adalah
aturan sebelumnya selama belum adanya aturan yang berlaku;
(2) Semua
organisasi kemahasiswaan dilingkungan IPPMABO SE-JAYAPURA yang
telah ada pada saat ditetapkannya AD/ART ini agar menyesuaikan.
Pasal 21
Peraturan
serupa mengenai AD/ART ini tidak berlaku lagi dengan adanya AD/ART yang baru.
Ditetapkan Di Jayapura
Pada Tanggal 08 April 2013
MENGETAHUI
ALPIUS
MUYAPA.S.SOS,AG ABEDNEGO ADII
DEWAN
PENDIRI
TIM EVALUASI
ANGGARAN DASAR
(AD)
IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT
BOGOBAIDA (IPPMMBO)SE-JAYAPURA
BAB
I
UMUM
PASAL
1
NAMA,
WAKTU, DAN KEDUDUKAN.
1. Organisasi ini bernama : IKATAN PEMUDA PELAJAR
MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) Se-kota study Jayapura.
2. (IPPMMBO)
didirikan dan disahkan di jayapura pada tanggal :
..............................
3. Organisasi
ini berkedudukan se-kota jayapura propinsi papua.
BAB
II
PASAL
2
KEDAULATAN.
Kedaulatan organisasi ini ada di
tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh musyawarah.
BAB
III
PASAL
3
DASAR
DAN ASAS.
1. Organisasi
ini di dasarkan atas dasar pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Organisasi
ini berdasarkan kekeluargaan dan Kebersamaan.
BAB
IV
PASAL
4
TUJUAN
1. Mempersiapkan
kader-kader bangsa khususnya Bogobaida yang siap bersaing di daerah global.
2. Membina
persatuan dan kesatuan IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA
(IPPMMBO) Se-Jayapura.
BAB
V
PASAL
5
FUNGSI
DAN PERAN
IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT
BOGOBAIDA (IPPMMBO) Se – Jayapura sebagai wadah pembinaan pendidikan dan
penyaluran aspirasi pemuda secara aktif dan positif segala bidang.
PASAL 6
Dalam melaksanakan fungsinya untuk
mencapai tujuan seperti yang dimaksud pada pasal 6 diatas (IPPMMBO) melakukan
peran aktif.
1. Ikut aktif bersama dengan organisasi
kemasyarakatan, pemuda lain bahkan organisasi profesi.
2. Berperang
aktif dalam menghimpun, mengembangkan aspirasi rakyat dalam menciptakan sistem
sosial, budaya, keamanan, politik hukum, dan keadilan, lebih mempertahankan
dalam bingkai (IPPMMBO) untuk bersamaan dalam menyelenggarakan kehidupan roda
(IPPMMBO) Se-Jayapura.
BAB
VI
PASAL
7.
SIFAT
ORGANISASI
Organisasi (IPPMMBO) Se- Jayapura ini
merupakan satu-satunya wadah resmi yang sifat penunjang seluruh aktifitas mahasiswa/i maupun
Masyarakat distrik Bogobaida se-jayapura, menurut disiplin masing-masing ilmu.
BAB
VII
PASAL
8.
BENTUK
ORGANISASI
Organisasi (IPPMMBO) ini dibentuk
kesatuan dan persatuan.
BAB
VIII
PASAL
9.
LAMBANG,
LOGO, MARS, DAN MOTTO.
Lambang mengangkat kondisi atau
wajah alam Bogobaida dan kondisi Study di kota jayapura:
1. Empat
(4) gunung berjejer melambangkan IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I MASYARAKAT
BOGOBAIDA (IPPMMBO) berasal dari kondisi alam berbagai rangkaian pegunungan.
2. Mata
hari pagi bersinar gemilan melambangkan daerah BOGOBAIDA merupakan daerah yang
terbelakang yang baru mulai menjangkau dan menyadari akan pentingnya pendidikan.
3. Sebuah
anak panah dan sebuah buku melambangkan IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I
MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) generasi mudah penerus massa depan yang belajar
untuk massa depan daerah BOGOBAIDA dari batas ke batas UKITAKAIDA,
UWABATAKAIDA,GEIYODIDE, UKOTAKAIDA..
4.
MOTTO IKATAN PEMUDA PELAJAR
MAHASISWA/I MASYARAKAT BOGOBAIDA (IPPMMBO) adalah : ENAIMO AWIYAKE KEITAI
artinya : (Bersatu Untuk Bekerja).
5.
MARS :..............................................
BAB
IX
PASAL
10.
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
1. Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan harkat dan martabat organisasi (IPPMMBO) se-kota
jayapura.
2. Mentaati
dan memegan teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi (IPPMMBO) sekota jayapura.
3. Membina
dan menjaga memisahan atau Pemecahan organisasi (IPPMMBO) se-kota jayapura.
4. Aktif
melaksanakan program kerja.
5. Menjaga
kebutuhan serta meningkatkan organisasi (IPPMMBO) se-kota jayapura.
PASAL
11
1. Setiap
anggota (IPPMMBO) Se- jayapura. mempunyai :
ü Hak
berbicara dan hak bersuara.
ü Hak
memilih dan hak di pilih.
ü Hak
membelah diri.
2. Pengunaan
hak-hak sebagaimana diatas diatur didalam angaran rumah tangga (IPPMABO).
BAB
X
PASAL
12
MAJELIS
PEMBIMBING.
1. Ketua
forum komunikasi mahasiswa kabupaten paniai (FK-MKP) se-jayapura.
2. Pengurus
berjalan berwenan memberi nasehat, arahan bagi dinamika kehidupan organisasi
kedepan.
3. Pembina
atau penasehat / pendiri (IPPMABO).
BAB
XI
PASAL
13
PELINDUNG
ORGANISASI, (DUBEG) BOGOBAIDA.
1). Kepala suku mee paniai se-
jayapura.
2). Rayon BOGOBAIDA se- jayapura.
BAB
XII
PASAL
14
KEANGGOTAAN
1. Anggota
organisasi (IPPMABO) adalah : BOGOBAIDA Dalam Lingkungan Kota Jayapura
2. Keanggotaan
berakhiri apa bila sudah tidak aktif di bangku pendidikan atau kuliah.
3. Keanggotaan
baru dinyatakan sebagai anggota (IPPMABO) apabila mengikuti
ü Ospek
setiap kampus
ü Mengikuti
perkenalandi perguruan tinggi yang bersangkutan atau dari organisasi (IPPMABO)
se- jayapura.
BAB
VIII
PASAL
15
KEUANGAN.
Keuangan organisasi (IPPMABO) di
peroleh dari :
ü Uang
pangkal dan Iuran anggota
ü Sumbangan-sumbangan
dan bantuan dari anggota dan bukan anggota yang tidak mengikuti.
ü senioritas
asal (IPPMABO) BOGOBAIDA
ü Usaha-usaha
lain yang tidak lelangar kode Etik keorganisasian.
BAB
XIV
PASAL17.
MUSYAWARAH.
Anggota musyawarah, (IPPMABO)
terdiri dari :
1. Badan
penasehat atau musyawarah (IPPMBO)
BOGOBAIDA.
2. Alumni
atau orang tua (IPPMABO) BOGOBAIDA.
3. Utusan
dari setiap kampus atau sekolah.
4. Peninjau.
BAB
XV
PASAL
18.
MUSYAWARAH
ORGANISASI
1. Kekuatan dan kedaulatan (IPPMABO) BOGOBAIDA
ditangan musyawarah (IPPMABO) BOGOBAIDA
2.
Musyawarah organisasi dilaksanakan dalam
satu (1) kali (x) dua (2) tahun kecuali terjadi penyimpangan terhadap aturan
organisasi maka diadakan musyawarah istimewa.
3.
Musyawarah (IPPMBO) bertugas.
v Menetapkan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pokok-pokok program kerja (IPPMABO) Bogobaida.
v Memilih
badan pengurus (IPPMABO) Bogobaida massa bakti berikannya sesuai dengan tata
tertip musyawarah (IPPMABO) Bogobaida se- jayapura.
BAB XVI
PASAL 19
TATA CARA PEMILIHAN.
1. Ketua
: (IPPMABO) dipilih lewat musorma
IPPMABO. Berdasarkan ketentuan tata tertib IPPMABO yang berlaku.
2. Badan
Pengurus harian Ketua, Sekretaris, dan Bendahara di pilih langsung oleh anggota
dan simpatisan (IPPMABO) lewat musyawarah.
BAB
XVII
PASAL
20
BADAN
PENGURUS
1. Organisasi
IPPMABO di urus dan dipimpin oleh badan pengurus yang dipilih anggota.
2. Anggota
yang dapat dipilih sebagai anggota badan pengurus ialah mereka yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai
pengetahuan dan pengalaman yang cukup tentang organisasi.
b. Anggota
yang selalu aktif dalam perkumpulan yang secara penuh.
c. Mempunyai
daya kreatif dan ketrampilan kerja yang terampil.
d. Memiliki
kejujuran dan loyalitas yang tinggi untuk kemajuan organisasi.
e. Dapat
kerja sama dengan anggota dan badan pengurus lainnya.
f. Pantang
mundur.
BAB
XVIII
PASAL
21
PENUTUP
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di atur dalam anggaran rumah
tangga.
2. Anggaran
dasar ini berlaku sejak IPPMABO atau didekralasikan
BAB
XIX
PASAL
22
KETENTUAN
TAMBAHAN
1. Sebelum
musyawarah pertama (IPPMABO) diselenggara dapat pendiri mempunyai hak dan
wewenang penuh untuk dapat memberlakukan ketentuan anggaran dasar ini sebagai
acuan pembentukan pengembangan dan konsolidasi organisasi.
2. Masing-masing
pendirimempunyai hak suara dalam masyarakat IPPMABO.
3. Masing-masing
pendiri mempunyai hak duduk dalam tim formator.
4. Dari
batas wilayah Adat Bogobaida UKITAKAIDA, UWABATAKAIDA, GEIYODIDE, UKOTAKAIDA merupakan
hukum Adat bogobaida.
5. Tidak
memperbolehkan mendirikan organisasi diatas organisasi IPPMABO.
6. Untuk
melanjutkan badan pendiri bersama-sama dengan ketiga pengurus sebagai yang
disebarkan diatas melengkapi struktur organisasi dan kemudian pengurus tersebut
dapat mengeluarkan surat keputusan untuk melengkapi prosedur administrasinya.
7. Untuk
selama menjalangkan organisasi IPPMABO tidak boleh izin kelompok yang menguasai
diatas organisasi IPPMABO Bahkan Mempertahankan Wilayah Keutuhan Bogobaida Sampai
Batas Letak Fotografi Nilai-Nilai Budaya Adat.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA (ART)
IKATAN
PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/Imasyarakat BOGOBAIDA
IPPMMBO SE-JAYAPURA
BAB
I
SYARAT DAN STATUS KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Keanggotaan
(1) Mahasiswa
yang sah terdaftar perguruan tinggi negri dan swasta ;
(2) Mahasiswa/i
yang sudah mengikuti orientasi ikatan.
(3) Mantan
pimpinan organisasi IPPMABO.
(4) Mereka
yang berjasa dan memiliki kontribusi nyata dalam menunjang kemajuan IPPMABO
SE-JAYAPURA.
Pasal
2
Status Keanggotaan
Status
keanggotaan IPPMABO SE-JAYAPURA sebagai berikut :
(1) Anggota
biasa adalah seluruh mahasiswa/i IKATAN
PEMUDA PELAJAR MAHASISWA/I yang berada di kota study Jayapura;
(2) Anggota
kehormatan adalah seorang yang diangkat karena hal-hal khusus. Sebagai pengecualian dari ayat satu (1).
Pasal
3
Hak Keanggotaan
(1) Setiap
anggota IPPMABO SE-JAYAPURA
memiliki hak memilih dan dipilih serta hak mengeluarkan pendapat;
(2) Yang
berhak dipilih adalah anggota biasa IPPMABO SE-JAYAPURA;
(3) Hak
memilih yang dimiliki oleh setiap anggota IPPMABO SE-JAYAPURA tidak dapat diwakilkan dan mewakilikan;
(4) Anggota
biasa berhak memakai atribut IPPMABO SE-JAYAPURA;
(5) Setiap
anggota IPPMABO berhak mengikuti
kegiatan yang diselenggarakan oleh IPPMABO SE-JAYAPURA.
Pasal
4
Kewajiban Anggota
(1) Setiap
anggota IPPMABO SE-JAYAPURA
berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan mentaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang berlaku di dalam IPPMABO
SE-JAYAPURA ;
(2) Setiap
anggota IPPMABO SE-JAYAPURA wajib menjaga dan memelihara nama
baik.
Pasal
5
Sanksi
(1) Anggota
IPPMABO SE-JAYAPURA akan dikenakan sanksi jika :
a. Melanggar
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPMABO SE-JAYAPURA
dan peraturan organisasi lainnya;
b. Tidak
bertanggungjawab melaksanakan tugas organisasi yang diberikan oleh rapat
anggota IPPMABO SE-JAYAPURA;
c. Merusak
atau menghilangkan aset-aset IPPMABO SE-JAYAPURA;
d. Merusak
citra dan nama baik organisasi IPPMABO.
(2) Sanksi–sanksi
diberikan oleh IPPMABO SE-JAYAPURA, kecuali sanksi akademik;
(3) Peringatan
tertulis dapat juga diberikan oleh pengurus IPPMABO;
(4) Prosedur
penjatuhan jenis sanksi akan diatur melalui peraturan organisasi tersendiri.
Pasal
6
Jenis Sanksi
(1) Peringatan
tertulis dikeluarkan maksimal sebanyak tiga (3) kali dengan jangka waktu 15
hari.
(2) Hukuman
:
a. Mengganti
kerugian yang dikeluarkan;
b. Pemecatan
sementara (skorsing) dan
atau pemecatan tetap.
Pasal
7
Pembelaan
(1) Setiap
anggota IPPMABO SE-JAYAPURA yang akan dikenakan sanksi organisasi dapat
melakukan pembelaan diri dalam Rapat Pleno Pengurus Organisasi.
(2) Setiap
anggota IPPMABO SE-JAYAPURA yang dalam pembelaannya terbukti
tidak bersalah memperoleh pemulihan nama baik.
Pasal
8
Badan Pengurus IPPMABO
(1) IPPMABO
merupakan organisasi
tinggi di Jayapura ;
(2) IPPMABO
dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang dibantu oleh
ketua-ketua bidang ;
(3) Kepengurusan
IPPMABO diselenggarakan secara demokratis melalui musyawarah umum IPPMABOS;
(4) Ketua
umum IPPMABO memiliki hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan para
ketua dan anggota bidang
(5) Masa
periode IPPMABO satu (1 ½) tahun.
Pasal
9
Wewenang
(1) wewgan mandat sidang umum BADAN FORMATOR
;
(2) Menggelar
rapat kerja mahasiswa ;
(3) Melakukan
rapat internal IPPMABO;
(4) Melakukan
kerjasama dengan lembaga kemitraan ;
(5) Melakukan
presur baik lisan maupun tertulis terhadap setiap aspirasi yang berkembang baik
internal IPPMABO SE-JAYAPURA
maupun eksternal, regional dan nasional ;
(6) Menyampaikan
keterangan laporan pelaksanaan program kepada IPPMABO;
(7) Melakukan
koordinasi secara berkesinambungan dengan seluruh organisasi ikatan lokal IPPMABO
SE-JAYAPURA ;
(8) Memberikan
pertanggungjawaban pada akhir masa periode ;
(9) Menetapkan
penjabaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tentang tata laksana organisasi sesuai dengan
kewenangan melalui peraturan organisasi IPPMABO;
(10)
Mengeluarkan peraturan organisasi
tentang penyelenggaraan pemilu raya IPPMABO.
Pasal
10
Fungsi
(1) Menjalankan
segala keputusan dan ketetapan musyawarah umum IPPMABO;
(2) Melakukan
konsolidasi dengan seluruh anggota IPPMABO.
(3) Wahana
dan sarana pengembangan minat, bakat, dan kegemaran IPPMABO;
(4) Wahana
dan sarana pembelajaran dan pengkaderan IPPMABO SE-JAYAPURA.
Pasal
11
Wewenang
(1) Menjalankan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPMABO SE-JAYAPURA ;
(2) Melakukan
musyawarah umum satu (1) tahun sekali ;
(3) Melaksanakan
sidang istimewa ;
(4) Melakukan
sidang pleno ;
(5) Melakukan
sidang-sidang komisi ;
(6) Melakukan
sidang paripurna ;
(7) Melakukan
koordinasi secara kontinyu bersama badan formator;
Pasal
12
Fungsi
(1) Kontrol
;
(2) Budgeting
;
(3) Legislasi.
Pasal
13
KEWAJIBAN
(1) Mentaati
AD/ART IPPMABO ;
(2) Menjalankan
keputusan dan ketetapan sidang musyawarah;
(3) Melaksanakan
rapat kerja mahasiswa/i bogobaida se-jayapura;
(4) Melaksanakan
Rapat–rapat pimpinan IPPMABO se-Jayapura;
(5) IPPMABO
dapat menjalankan hubungan kemitraan yang bebas bersyarat ;
(6) Melakukan
koordinasi struktural secara berkesinambungan dengan seluruh IPPMABO SE-JAYAPURA ;
(7) Memberikan
laporan pertanggungjawaban pada akhir masa periode di hadapan musyawarah umum .
BAB
II
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Seluruh kelengkapan
Pasal 15
Mekanisme
pemilihan badan pengurus IPPMABO dilakukan melalui mekanisme internal. IMKPT
SE-JAYAPURA wajib menyusun
rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi dan disahkan pada sidang
umum IPPMABO sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi IPPMABO SE-JAYAPURA .
Pasal
16
Iuran Wajib IPPMABO
SE-JAYAPURA
(1) Iuran
wajib IPPMABO dipungut setiap semester dengan mekanisme yang ditetapkan dalam
sidang umum IPPMABO;
(2) Hasil
pemungutan iuran wajib organisasi kemahasiswaan diumumkan kepada mahasiswa/i
oleh badan pengurus;
(3) Badan
pengrus IPPMABO wajib memberikan
laporan
penerimaan dan penggunaan anggaran pada sidang pleno IPPMABO;
(4) Realisasi
pembagian dana iuran organisasi kemahasiswaan sesuai dengan persentase yang di
tetapkan pada musyawarah IPPMABO.
Pasal
17
Pertanggung Jawaban Dana
Penggunaan
dana dalam IPPMABO SE-JAYAPURA
harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya ;
BAB
III
PERUBAHAN ART IPPMABO SE-JAYAPURA
Pasal 18
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga IPPMABO SE-JAYAPURA dilakukan melalui
mekanisme musyawarah IPPMABO.
BAB
IV
PEMBUBARAN IPPMABO
SE-JAYAPURA
Pasal 19
Pembubaran
IPPMABO SE-JAYAPURA dilakukan melalui mekanisme musyawarah IPPMABO
se-jayapura;
BAB
V
ATURAN PERALIHASN
Pasal 20
(1) Bila
terjadi Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPMABO
SE-JAYAPURA , maka aturan yang berlaku pada masa peralihan adalah
aturan sebelumnya selama belum adanya aturan yang berlaku;
(2) Semua
organisasi kemahasiswaan dilingkungan IPPMABO SE-JAYAPURA yang
telah ada pada saat ditetapkannya AD/ART ini agar menyesuaikan.
Pasal
21
Peraturan
serupa mengenai AD/ART ini tidak berlaku lagi dengan adanya AD/ART yang baru.
Ditetapkan Di Jayapura
Pada Tanggal 13 April 2013
MENGETAHUI
YANCE YUMAI STEVANUS GOBAI
KETUA
SEKERTARIS

Kajian ilmia secara tertulis AD& ART sangat memuaskan
BalasHapus